Saturday, 12 December 2015

Pemeriksaan Paru dengan Spirometri di Car Free Day Diminati Para Perokok

By: nur salfiatika On: 20:15
  • Share The Gag
  • Jakarta, Pemeriksaan kesehatan paru dengan spirometri digelar pagi ini di Car Free Day (CFD), Jl Jendral Sudirman Jakarta. Banyak pengunjung tertarik untuk mencoba, termasuk para perokok yang ingin mengetahui kondisi paru-parunya.

    "Saya sering merokok makanya pas ada pemeriksaan seperti ini saya ingin melakukan pengecekan terhadap paru-paru saya. Untung hasilnya masih baik karena masih muda," ujar Joko (31), salah satu pengunjung yang melakukan pemeriksaan.

    Selain Joko, ada juga Saini (27) yang juga seorang perokok. Ia memanfaatkan pemeriksaan gratis tersebut dan agak terkejut melihat hasilnya.

    "Hasilnya masih ringan, tetapi sudah ada penyempitan di paru-paru. Agak kaget sih tahu kondisinya cuma belum perlu banget untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Saini
     Pemeriksaan kesehatan paru dengan spirometri digelar dalam rangka memperingati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) sedunia. Jika tertarik untuk periksa, acara yang diinisiasi oleh para dokter spesialis paru ini masih berlangsung hingga pukul 11.00 WIB.

    PPOK merupakan penyakit paru yang penyebab utamanya adalah asap rokok. Racun rokok mengiritasi saluran pernapasan dan paru, dan jika berlangsung selama bertahun-tahun akan membuat jaringan paru mengeras. Akibatnya, darah kekurangan oksigen dan memperberat kerja jantung.

    Kepala departemen pulmologi dan ilmu kedokteran respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Dr Faisal Yunus, PhD, SpP(K) menjelaskan bahwa gejala awal penyakit ini adalah batuk berdahak. Kemudian akan berlanjut dengan mudah kelelahan yang disebabkan oleh sesak napas.

    "Penyakit ini tidak dapat disembuhkan. Apabila sudah terkena penyakit ini akan terus memburuk," ujar Prof Faisal.

    Maka bagi Anda yang memiliki risiko PPOK, sebaiknya lakukan pengecekan secara medis. Jangan sampai penyakit tersebut terlambat terdeteksi dan akhirnya memburuk. Dan bagi yang merokok, dianjurkan untuk berhenti merokok.

    Friday, 4 December 2015

    Alasan Pengguguran Kandungan Diperbolehkan

    By: nur salfiatika On: 03:01
  • Share The Gag
  • Bagaimana alasan pengguguran kandungan diperbolehkan. Aborsi atau lebih dikenal dengan istilah pengguguran kandungan selalu menimbulkan kesan negatif. Padahal bagi sebagian orang, hal ini menjadi kebutuhan.

    dr Sarsanto Wibisono Sarwono, SpOG, Ketua Pengurus Harian Nasional Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mengatakan Indonesia masih menganggap aborsi sebagai kegiatan yang ilegal, padahal ini juga bagian dari pemenuhan hak reproduksi seksual, terutama bagi wanita.

    Untungnya ketika Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disahkan, mulai dicantumkan pasal-pasal yang mengakomodasi pemenuhan kesehatan reproduksi wanita, hal ini sendiri baru terealisasi lewat Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

    "Di situ sudah dirinci aborsi itu dilarang kecuali ada 2, indikasinya kedaruratan medis dan perkosaan," katanya kepada wartawan usai Diskusi Panel terkait Kebijakan dan Layanan Aborsi di Indonesia, di Hotel Novotel, Jumat (4/12/2015).

    Ini pun dikatakan Sarsanto atau lebih akrab disapa dr Soni masih belum memadai. Seperti halnya yang tercantum dalam closure tambahan untuk indikasi perkosaan, yaitu abortus hanya bisa dilakukan pada kurun waktu 40 hari dihitung dari hari pertama haid yang terakhir.

    "Usia kandungan terlanjur bertambah tapi kita masih harus membuktikan apakah ini benar-benar perkosaan, ini tentu akan memakan waktu lama, kami takut mereka justru tidak bisa tertolong," paparnya.

    Ditambahkan dr Ramona Sari, Sekretaris Harian Nasional PKBI yang juga praktisi Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR), di sisi lain, jumlah provider atau penyedia layanan aborsi di Indonesia juga nyaris tak berkembang.

    "Tidak gampang mencari dokter yang mau bekerja untuk itu meskipun kami adakan pelatihan, baik kepada obgyn (dokter kandungan) atau dokter umum. Dari tahun 1980-an, angkanya tidak jauh-jauh dari 20-an orang saja," paparnya.

    Menurut Sari, yang bersangkutan seringkali masih meyakini bahwa aborsi merupakan tindakan kriminal, atau terkendala faktor internal maupun eksternal lain, sehingga sulit bagi mereka untuk serta-merta mengiyakan ketika diminta memberikan layanan aborsi secara aman.

    Meski tak mengantongi data resminya, PKBI memperkirakan terdapat 2.000.000 wanita Indonesia yang pernah melakukan aborsi, baik legal maupun secara ilegal. Namun yang ter-cover atau terjamah oleh PKBI hanya sekitar 10.000 klien saja pertahunnya.(lll/up)